Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kekuasaan Soekarno vs Maklumat No. X 1945

Latar Belakang
Perubahan Kekuasaan Konstitusional Pertama: adalah keputusan penggantian sistem kabinet presidensiil dengan kabinet parlementer. Sebab dengan demikian maka secara resmi mulai saat itu kekuasaan Soekarno sebagai Kepala Pemerintahan dilucuti, yang tinggal hanya kekuasaan sebagai Kepala Negara yang praktis kekuasaan sepenuhnya yang dimiliki Presiden Soekarno secara Penuh terbagi ke Lembaga yang sederajat dengan Presiden.
Bersamaan dengan itu mulailah di Indonesia berlaku demokrasi liberal. Perubahan sistem kenegaraan demikian itu tercapai berkat usaha Wakil Presiden “Bung Hatta”, yaitu pertama-tama dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X bulan Oktober 1945, yang menyatakan bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum terbentuknya MPR/DPR melakukan tugas legisltif. Dengan demikian KNIP dari lembaga pembantu presiden menjadi lembaga yang sederajat dengan lembaga kepresidenan.
Kemudian KNIP yang dipimpin Syahrir ini lebih berhasil lagi dalam mendorong Pemerintah – Wakil Presiden Hatta untuk mengeluarkan Maklumat Pemerintah tentang pendirian partai-partai politik (3Nopember 1945) dan pemberlakuan Kabinet Parlementer (14 Nopember 1945).
Seperti kita ketahui UUD 1945 menganut sistem kabinet presidensiil, di mana presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tapi dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X Oktober 1945, yang diikuti pengumuman Peraturan Pemerintah bulan November tentang pendirian partai-partai politik dan pergantian sistem presidensiil menjadi parlementer, maka akibatnya mulai saat itu , presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan atau hak menentukan kebijakan jalannya pemerintahan, tapi hanya sebagai kepala negara yang berfungsi sebagai simbol atau tukang stempel. Semua kebijakan pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri bersama kabinetnya.
Sesungguhnya dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X secara yuridis tidaklah serta merta harus menghilangkan kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, tapi hanya perubahan status KNIP dari pembantu presiden menjadi lembaga legislatif yang sederajat kedudukannya dengan presiden dan yang bersama-sama presiden mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Hal itu bisa dilihat dalam praktek ketatanegaraan Indonesia di era pemerintahan Soekarno (setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959), era Suharto (sampai 1998), dan pemerintahan-pemerintahan pada era reformasi, di mana meskipun ada lembaga legislatif (MPR/DPR) presiden tetap memegang kekuasaan konstitusional sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Dan dalam isi pembahasan makalah ini Penulis berusaha menyajikan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul pada diri Penulis mengenai seluruh hal yang berkaitan dalam Maklumat Wakil Presiden No. X 16 Oktober 1945, mulai dari “apa, mengapa dan bagaimana”, Penulis akan berusaha menjelaskan dengan bantuan sumber yang ada.
Masalah
Bagaimana latar belakang keluarnya Maklumat No. X 1945?
Apa penyebab dikeluarkannya Maklumat Presiden No. X 1945?
Mengapa kebijakan Bung Hatta mengenai Maklumat Wakil Presiden No. X dapat berpengaruh terhadap kekuasaan Presiden Soekarno?
Bagaimana dampak keluarnya Maklumat No. X 1945?

1. Latar Belakang Keluarnya Maklumat No. X
Pada bulan oktober 1945, kelompok kiri (sosialis) dalam KNIP[1] yang dipimpin oleh Sutan Syahrir berhasil menyusun kekuatan dan mendorong dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP). Langkah berikut dari kelompok sosialis itu adalah mendorong terbentuknya kabinet parlementer. Sebagai langkah awal pembentukan pemerintahan parlementer adalah mengubah fungsi KNIP dari hanya sekedar badan penasehat menjadi badan legislatif yang sebenarnya. Untuk tujuan itu, mereka mengumpulkan dukungan 50 buah tanda tangan dari 150 anggotanya. Pada tanggal 7 Oktober 1945, petisi yang dihasilkan diserahkan kepada Presiden Soekarno. Adapun alasan yang diajukan BP-KNIP untuk memperkuat usulannya tersebut, sebagai berikut:
1. Adanya kesan politik bahwa kekuasaan presiden terlalu besar sehingga dikhawatirkan menjadi pemerintahan yang bersifat diktator.
2. Adanya propaganda belanda melalui NICA[2] yang menyiarkan isu politik bahwa pemerintah RI adalah pemerintah yang bersifat fasis, yang menganut sistem pemerintahan Jepang sebelum Perang Dunia II. Oleh karena itu, Belanda menganjurkan kepada dunia internasional agar tidak mengakui kedaulatan RI.
3. Untuk menunjukkan kepada dunia internasional, khususnya pihak sekutu, bahwa Indonesia yang baru merdeka adalah demokratis, bukan negara fasis buatan Jepang. (Wawan, 2003:35)
Dalam kondisi politik yang belum stabil, usul BP-KNIP tersebut diterima oleh pemerintah. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945. Maklumat tersebut ditandatangani oleh wakil presiden Moh. Hatta dalam kongres KNIP pada tanggal 16 Oktober 1945 dalam sidangnya pada tanggal 16-17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta. Isi maklumat tersebut terdiri dari 2 materi pokok berikut ini:
1. Sebelum terbentuknya MPR dan DPR, KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Dasar Haluan Negara.
2. Berhubung gentingnya keadaan, pekerjaan KNIP sehari-hari dijalankan oleh suatu Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tersebut, kekuasaan presiden, hanya dalam bidang eksekutif. Dengan demikian, kedudukan presiden sebagai yang diamanatkan dalam UUD 1945 dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. KNIP sebagai badan pembantu presiden dan sebagai lembaga pengganti MPR dan DPR sebelum terbentuk, dapat berfungsi sebagai badan legislatif(http://brainly.co.id/).
Ada suatu catatan menarik mengenai nomor maklumat yang diterbitkan ini, latar belakang sebab kejadiannya, ketika maklumat tersebut dibuat ternyata daftar urutan maklumat Wakil Presiden saat itu tidak dibawa oleh Sekretaris Negara mr. (meester in de rechten) Gafar, sehingga nomor urut maklumat tersebut untuk sementara tidak diisi dan hanya ditulis Maklumat Wakil Presiden No. X (maksudnya X tanda silang, alias kosong, belum ada nomor resmi) untuk kemudian kelak diganti dengan nomor urut yang sebenarnya. Tetapi belakangan tanda X tersebut tetap tidak diganti oleh sekretaris negara, selanjutnya maklumat tersebut latah disebut juga Maklumat No. X (dibaca ‘sepuluh’). PPLN Den Haag
(http://ppln.nl/sejarah-pemilu-maklumat-hatta-nomor-x-tahun-1945)                                          
2. Isi Maklumat Wakil Presiden No. X
Maklumat Wakil Presiden No. X[3]
KOMITE NASIONAL PUSAT
Pemberian Kekuasaan Legislatif
Kepada Komite Nasional Pusat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SESUDAH MENDENGAR Pembicaraan Komite Nasional Pusat tentang usul supaya sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk kekuasaan yang hingga sekarang dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional dengan bantuan Pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang dasar hendaknya dikerjakan oleh Komite Nasional Pusat da supaya pekerjaan Komite Nasional Pusat itu sehari-harinya berhubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan bernama Dewan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasioal Pusat;
MENIMBANG bahwa dalam keadaan yang genting ini perlu ada badan yang bertanggung jawab tentang nasib bangsa Indonesia selain Pemerintah;
MENIMBANG bahwa pasal tadi berdasarkan paham kedaulatan rakyat;
Memutuskan:
Bahwa Komite Nasional Pusat sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Jakarta, 16 Oktober 1945
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MOHAMMAD HATTA

Dan setelah Maklumat Wakil Presiden No. X di atas dikeluarkan dan ditandatangani oleh Moh. Hatta telah resmi dewan “Badan Pekerja-Komite Nasional Pusat” atau yang disingkat BP-KNIP. Tidak lama setelah keluar Maklumat No. X terdapat salah faham mengenai fungsi kerja BP-KNIP dikhalayak umum, dikeluarkanlah surat edaran kedua mengenai Maklumat No. X yang berisikan penjelasan mengenai fungsi BP-KNIP dibentuk sesuai maklumat tersebut.
PENJELASAN MAKLUMAT
WAKIL PRESIDEN NO. X[4]
Karena terbukti ada salah faham tentang kedudukan, kewajiban, dan kekuasaan. Badan Pekerja Komite Nasional, yang dibentuk oleh rakyat pada tanggal 16/17 Oktober 1945 berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden No. X, maka dengan ini diberitahukan kepada umum seperti berikut:
Dalam Maklumat Wakil Presiden tersebut ditetapkan bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mengingat gentingnya keadaan, pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari akan dikerjakan oleh sebuah Badan Pekerja.
Menurut putusan ini maka Badan Pekerja berkewajiban dan berhak:
a.       Turut menetapkan garis-garis besar haluan Negara.
Ini berarti, bahwa Badan Pekerja, bersama-sama dengan Presiden, menetapkan garis-garis besar haluan Negara, Badan Pekerja tidak berhak ikut campur dalam kebijaksanaan (dagelijk beleid) Pemerintah sehari-hari. Ini tetap ditangan Presiden semata.
b.      Menetapkan bersama-sama dengan Presiden Undang-Undang yang boleh mengenai segala macam urusan Pemerintah. Yang menjalankan Undang-Undang ini adalah Pemerintah, artinya: Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri dan Pegawai-Pegawai yang dibawahnya.
Berhubung dengan perubahan dalam kedudukan dan kewajiban Komite Nasional Pusat, mulai tanggal 17 Oktober 1945 Komite Nasional Pusat (dan atas namanya Badan Pekerja) tidak berhak lagi mengurus hal-hal yang berkenaan dengan tindakan Pemerintah (uitvoering).
Kedudukan Komite Nasional Daerah akan lekas diurus oleh Pemerintah (Presiden).
Kewajiban dan kekuasaan Badan Pekerja yang diterangkan diatas (a dan b) berlaku selama Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk dengan cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
                                                           
                                                                          Jakarta, 20 Oktober 1945.
                                                            BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL
                                                                                      KETUA
                                                                                    SYAHRIR
                                                                                     PENULIS
                                                                                  SOEWANDI

3. Keterkaitan Maklumat No. X Dengan Bung Hatta
Pada masa kekuasaan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta yang sebagai Dwi Tunggal[5] Pemimpin Indonesia menjadikannya suatu bentuk pemerintahan negara yang unik, pertentangan cara berpikir Bung Karno dan Bung Hatta membuat variasi dalam keputusan yang diambil, Wawan Tunggul Alam dalam tulisannya mengibaratkan Bung Karno dan Bung Hatta ini merupakan suatu koin bermata dua, beda pemikiran  tapi sama tujuan “dwi tunggal yang dualistik” (2003:ix), Soekarno revolusioner, Hatta reformis. Soekarno gandrung persatuan, Hatta memandang persatuan hanyalah alat. Soekarno menghendaki negara kesatuan, Mohammad Hatta ingin negara serikat. Soekarno anti-demokrasi parlementer, sedangkan Mohammad Hatta pendukung demokrasi parlementer. Soekarno menganggap voting merupakan tirani mayoritas, Mohammad Hatta menganggap voting merupakan jalan mufakat. Hal demikian yang membuat dua tandem ini mendapat julukan “Dwi-Tunggal”.
Maklumat Wakil Presiden No. X 16 Oktober 1945 merupakan salah satu produk hukum yang dikeluarkan oleh Mohammad Hatta yang menunjukan peran yang sangat besar dalam mengambil keputusan negara yang pada saat itu sebagai tandem dan rival Presiden Soekarno(Wawan, 2003:23).
Uniknya ketika menandatangani Maklumat Wakil Presiden No. X, Hatta menduduki posisi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Indonesia kala itu memang memiliki model kepemimpinan yang unik dengan dwi-tunggal(1945). Model yang tak sama sekali dimiliki oleh Negara lain pada saat itu, hanya Indonesia. Hatta dan Soekarno yang dwi-tunggal memiliki hak dan kekuasaan yang sama. Maka selaku Wakil Presiden, Hatta juga memiliki kekuasaan menandatangani Maklumat No. X. Menurut Hatta, Maklumat No. X adalah wujud dari ketidaksetujuan dari beberapa orang dengan partai tunggal yang akan didirikan oleh Soekarno, sekaligus sebagai gambaran bahwa Indonesia merupakan negara Demokrasi(Rosihan, 1985:63).
4. Dampak Keluarnya Maklumat No. X 1945
Seperti kita ketahui UUD 1945 menganut sistem kabinet presidensiil, di mana presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tapi dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X Oktober 1945, yang diikuti pengumuman Peraturan Pemerintah bulan November tentang pendirian partai-partai politik dan pergantian sistem presidensiil menjadi parlementer, maka akibatnya mulai saat itu , presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan atau hak menentukan kebijakan jalannya pemerintahan, tapi hanya sebagai kepala negara yang berfungsi sebagai simbol atau tukang stempel. Semua kebijakan pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri bersama kabinetnya.[6]
Sesungguhnya dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X secara yuridis tidaklah serta merta harus menghilangkan kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, tapi hanya perubahan status KNIP dari pembantu presiden menjadi lembaga legislatif yang sederajat kedudukannya dengan presiden dan yang bersama-sama presiden mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang. Hal itu bisa dilihat dalam praktek ketatanegaraan Indonesia di era pemerintahan Soekarno (setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959), era Suharto (sampai 1998), dan pemerintahan-pemerintahan pada era reformasi, di mana meskipun ada lembaga legislatif (MPR/DPR) presiden tetap memegang kekuasaan konstitusional sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

5.  Kesimpulan
Seperti kita ketahui UUD 1945 menganut sistem kabinet presidensiil, di mana presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Tapi dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X Oktober 1945, yang diikuti pengumuman Peraturan Pemerintah bulan November tentang pendirian partai-partai politik dan pergantian sistem presidensiil menjadi parlementer, maka akibatnya mulai saat itu , presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan atau hak menentukan kebijakan jalannya pemerintahan, tapi hanya sebagai kepala negara yang berfungsi sebagai simbol atau tukang stempel. Semua kebijakan pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri bersama kabinetnya.
Sesungguhnya dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X secara yuridis tidaklah serta merta harus menghilangkan kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, tapi hanya perubahan status KNIP dari pembantu presiden menjadi lembaga legislatif yang sederajat kedudukannya dengan presiden dan yang bersama-sama presiden mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
Dalam Maklumat Wakil Presiden tersebut ditetapkan bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mengingat gentingnya keadaan, pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari akan dikerjakan oleh sebuah Badan Pekerja.
Menurut putusan ini maka Badan Pekerja berkewajiban dan berhak:
c.       Turut menetapkan garis-garis besar haluan Negara.
Ini berarti, bahwa Badan Pekerja, bersama-sama dengan Presiden, menetapkan garis-garis besar haluan Negara, Badan Pekerja tidak berhak ikut campur dalam kebijaksanaan (dagelijk beleid) Pemerintah sehari-hari. Ini tetap ditangan Presiden semata.
d.      Menetapkan bersama-sama dengan Presiden Undang-Undang yang boleh mengenai segala macam urusan Pemerintah. Yang menjalankan Undang-Undang ini adalah Pemerintah, artinya: Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri dan Pegawai-Pegawai yang dibawahnya.
Berhubung dengan perubahan dalam kedudukan dan kewajiban Komite Nasional Pusat, mulai tanggal 17 Oktober 1945 Komite Nasional Pusat (dan atas namanya Badan Pekerja) tidak berhak lagi mengurus hal-hal yang berkenaan dengan tindakan Pemerintah (uitvoering).
Kedudukan Komite Nasional Daerah akan lekas diurus oleh Pemerintah (Presiden).
Kewajiban dan kekuasaan Badan Pekerja yang diterangkan diatas (a dan b) berlaku selama Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat belum terbentuk dengan cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihan. 1985. Musim Berganti. Jakarta: Grafiti Press
Astuti, Lina Nur. 2011. Perjuangan Politik Mohammad Hatta Pada Masa Sistem _____Pemerintahan Parlementer(1948-1956). Surakarta: USM
Tunggal Alam, Wawan. 2003. Bung Hatta Dalam Perkembangan Politik Indonesia. _____Yogyakarta: Logos Wacana Ilmu.
Yuliantri, Rhoma Dwi Aria. 2012. DIKTAT Mata Kuliah “Sejarah Indonesia Kontemporer”. _____Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Internet:
http://brainly.co.id/


*catatan kaki
[1] Komite Nasional Indonesia Pusat, suatu badan atau lembaga yang menjadi penasehat presiden pada awal pemerintahan Indonesia.
[2] Netherland Indies Civil Administration, atau lembaga sipil pemerintahan Belanda di Indonesia pada awal kemerdekaan yang masih berjuang untuk mendapatkan kembali Indonesia ke dalam kekuasaan Pemerintahan Belanda.
[3] “Berita Republik Indonesia Tahun I No. 2 Halaman 10 Kolom 3”, Nomor surat ini sebenarnya ada riwayatnya adalah No. X bukan No. 10 seperti seringkali dimuat dalam surat-surat resmi. Didalam usulnya, Rapat Komite Nasional pada tanggal 16-10-1945 ada ketentuan, bahwa nama dewan itu adalah “Dewan Pekerja” (Working Comittee) dan Mr. Amir Syarifudin dan Sutan Syahrir diserahi wewenang dalam memilih anggota dan membentuk Dewan tersebut.
[4] Berita Republik Indonesia Tahun I No. I halaman 3 kolom 4

[5] “Dwi-Tunggal” duet atau tandem yang memiliki pemikiran yang berbeda terkadang memiliki tujuan yang sama, bagaikan dua mata koin.

[6] Dikutip dari http://www.korwilpdip.org/17DJUM241205.htm/ tulisan ini terbitan dari artikel PDIP pada tahun 2012